Warga negara dari suatu negara berarti anggota dari negara itu yang merupakan pendukung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu seseorang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat 1.
Pengertian hak itu sendiri adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Kita ketahui secara umum contoh hak seperti: hak murid untuk menerima pembelajaran, hak anak kecil mendapatkan kasih sayang orang tua. Sedangkan pengertian kewajiban itu adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan sebagai contoh yang biasa itu seperti kewajiban pengguna kendaraan membayar pajak, kewajiban menjaga lingkungan alam sekitar.
Dari pengertian sebelumnya Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Dengan sebagai contoh seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Dengan tidak berjalannya dengan baik hak dan kewajiban dapat menyebabkan ketidakadilan dalam bermasyarakat. Contoh lain dari akibat tidak berjalan dengan baik yaitu jika seorang wajib pajak membayar pajaknya dengan sesuai aturan untuk mendapatkan fasilitas publik yang di inginkan, tapi dengan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengkorupsikan uang pajak dengan itu otomatis sama saja dengan membuang atau tidak memerhatikan hak orang lain untuk mendapatkan sesuatu dengan cara membayar pajak tersebut.
Kita sebagai negara yang berpadangan hidup sejalur dengan makna pancasila dan berbhineka tunggal ika, seharusnya dapat beritropeksi diri. Dengan cara mengathui dengar benar apa itu hak dan kewajiban untuk diri sendiri atau pun dengan bermasyarakat, dengan kita mengetahui dengan sendirinya cara pikir kerja otak kita akan menganalisa tentang dampak-dampak yang akan ditimbulkan bila hak dan kewajiban tidak sejalan. Semakin berkembang nya era modern hak dan kewajiban sudah menjadi hal yang tidak terlalu utama atau dipentingkan tapi dengan era sekarang ini, masalah pribadi atau tujuan perorangan dan tujuan tertentu menjadi hal utama. Itu yang menyebabkan kita warga bangsa Indonesia sering terpecah belah.
Dengan semua permasalahan tidak berjalannya hak dan kewajiban terdapat beberapa cara untuk memperbaiki dan menyeimbangkan keduanya yaitu dengan dalam proses memperoleh hak-hak mereka, warga negara diharapkan menunjukkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pengambilan keputusan atau proses pembuatan undang-undang ataupun peraturan dan kebijakan sehubungan dengan hak-hak mereka sebagai warga negara yaitu bebas menyatakan pendapat. Warga harus memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban mereka dengan penuh tanggungjawab. Pemerintah sadar akan tanggung jawabnya sebagai peerintah yang sudah dipilih oleh rakyat, yaitu memberikan hak-hak rakyat. Lalu melaksanakan apa yang mejadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masig-masing.
Jadi, saya menyimpulkan untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara kita harus tahu hak dan kewajiban kita. Laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,maka kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera.
Hak dan kewajiban juga harus berirama dengan norma-norma yang berlaku dalam bermasyarakat dengan kita juga mengetahui makna hak dan kewajiaban bila dibarengi juga dengan norma akan lebih baik dalam berkehidupan berbangsa yang akan menghasilkan hidup saling menghargai untuk membayar yang menjadi kewajiban dan menghormati apa yang akan didapatkan dari kewajikan yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar