Pasar Modal
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar menawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Undangundang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan bahwa Pasar Modal mempunyai posisi yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertumbuhan suatu Pasar Modal sangat tergantung dari kinerja perusahaan efek. Untuk mengkoordinasikan modal, dukungan teknis, dan sumber daya manusia dalam pengembangan Pasar Modal diperlukan suatu kepemimpinan yang efektif. Perusahaan-perusahaan harus menjalin kerja sama yang erat untuk menciptakan pasar yang mampu menyediakan berbagai jenis produk dan alternatif investasi bagi masyarakat.
Guna memenuhi kenutuhan jaman yang semakin berkembanga sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia mengaktifkan beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu laju pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat. Dengan demikian melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan diperlukan. Selain itu, juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
Umumnya pasar modal terbagi atas tiga segmen utama dan setiap segmen mempunyai karakteristik khusus seperti pasar modal kredit hipotek lazimnya untuk pembangunan perumahan, perkantoran, pabrik dan bangunan lainnya, pasar modal untuk obligasi pemerintah ( pusat / daerah ), pasar modal untuk sektor ekonomi terbagi lagi dalam sub kategori perusahaan agribisnis, industri dan perusahaan jasa.
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu fungsi ekonomi adalah menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana. Sedangkan fungsi keuangan, adalah memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Cara dan Perkembangan Pasar Modal Di Indonesia
Pasar modal Indonesia saat ini masih kalah bersaing dengan pasar modal di negara lain, bahkan di kawasan Asia Tenggara, seperti Singapura dan Malaysia. salah satu cara untuk dapat bersaing yaitu dengan dapat dilakukan sosialisasi dan edukasi. Cara sosialisasi ini dapat berupa menggelar promosi ke berbagar daerah di Indonesia dengan tujuan masyarakat luas akan merasa tercangkup dalam memperngaruhi pasar modal di Indonesia. Selain itu dilakukan pendekatan ekonomi makro dan mikro beiringan dengan peran pemerintah, dengan pendekatan ini diperlukan beberapa perbaikan dibeberapa aspek seperti sistem ekonomi karena terjadinya moral hazard diberbagai sektor ekonomi dan politik. Permasalahan moral hazard sudah cukup luas dan mendalam. Dalam skala yang luas, faktor moral dan etika harus dimasukkan sebagai variabel ekonomi yang penting, khususnya dalam pola tingkah laku berekonomi dan berbisnis.
Yang kedua perbaikan sistem sosial politik karena Dari sudut sejarah ekonomi, suatu bangsa memasuki tahap negara kesejahteraan ditandai dengan berkembangnya ekonomi yang melindungi pihak yang lemah. Pada periode ini negara mulai memperhatikan antara lain perlindungan tenaga kerja, perlindungan konsumen. Undang-undang yang berkenaan untuk perlindungan berbagai pihak tersebut untuk mengoreksi industrialisasi yang tidak selalu memberikan kebaikan kepada semua golongan masyarakat. Dan yang terakhir yaitu sistem hukum dan penegakannya, dengan itu akan menciptakan kestabilan ekonomi didalam negeri serta dapat membuat langkah-langkah kongkrit untuk jangka pendek maupun panjang.
Dengan langkah-langkah tersebut Indonesia dapat berkembang dan dapat meningkatkan terus pasar modalnya setiap tahun, seperti ditahun 2014 IHSG mencapai 22,23% dan terus meningkat sampai di 22,76%. Dengan pencapaian tersebut akan membuat Peluang dan keuntungan dari berinvestasi di pasar modal Indonesia semakin meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar